Just another free Blogger theme

Informasi

Telp/Wa +6285801123404 Email penerbitjaring@gmail.com

Rabu, 09 November 2022


Berbagai bentuk intoleransi tentu saja telah menciderai kesepakatan para pendiri bangsa saat mendirikan dan mendeklarasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejatinya para pendiri negara kita telah membuat konstitusi yang menjamin kebebasan warganya untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Pasal 28E UUD 1945 telah memberi jaminan konstitusional yang sangat kuat: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; dan (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dengan itu menjadi jelas bahwa hak dan kebebasan beragama/ berkeyakinan merupakan pilihan yang bebas “sesuai dengan hati nurani seseorang yang harus dihormati. Tidak ada institusi apa pun yang dapat menghalangi, meniadakan atau memaksakan agama atau keyakinan ada seseorang.

Namun jaminan yang sangat kuat itu, yang lahir dari imperatif politik kesetaraan pasca-Orde Baru, belum diterjemahkan ke dalam perangkat-perangkat dan mekanisme yang mengikat secara hukum. Jaminan konstitusional itu masih merupakan imperatif moral, dan belum menjadi

produk hukum yang mengikat dan dapat diterapkan secara praktis. Tak heran jika kasus-kasus yang bertentangan dengan amanat konstitusi masih terus bermunculan.

Di tengah rasa prihatin akan berkecambahnya virus intoleransi, Aliansi Sumut Bersatu juga mencatat adanya inisitif-inisiatif untuk merawat kemajemukan, mengelola dan mencegah konflik laten agar tak menjadi konflik terbuka atau konflik manifes. Inisiatornya beragam. Ada yang berasal dari kalangan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, penghayat kepercayaan, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

Tujuan dari laporan hasil pemantauan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Sumut, bukan sekadar berhenti sebagai laporan pertanggungjawaban program, tetapi diharapkan bisa menjadi masukan atau rekomendasi bagi pemerintah, parlemen, FKUB Medan, dalam memperteguh komitmen untuk memajukan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Laporan ini juga ditujukan untuk kelompok- kelompok masyarakat sipil, seperti organisasi keagamaan, NGO, akademisi maupun jurnalis yang menekuni isu-isu ini. Tujuan pemantauan juga mencakup realitas legal dan sosial, yakni pertama, memeriksa kelemahan dan inkonsistensi penerapan jaminan konstitusi, dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan mengenai Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan. Ketiga, menilai kelemahan mendasar atau kekurangan lainnya terkait penghormatan dan perlindungan KBB supaya dapat digunakan untuk perbaikan atau perubahan untuk menghapuskan intoleransi dan diskriminasi; keempat, mengidentifikasi dan menganalisa pola pelanggaran yang dilakukan aktor non- negara; kelima, membangkitkan kepekaan atas pemulihan hak korban, betapa pentingnya kebebasan beragama atau berkeyakinan dihormati dan dilindungi, sebaliknya sebagai

peringatan betapa bahaya menyebarkan kebencian atas dasar agama atau keyakinan. Dan kelima sebagai bahan pencerahan bagi masyarakat, terutama generasi muda di Sumut, untuk memahami masalah-masalah kebangsaan yang tengah dihadapi, dan diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam usaha-usaha untuk merajut dan merawat toleransi agar kohesi sosial masyarakat tidak terkoyak oleh berbagai ujaran kebencian atas nama perbedaan yang marak di media sosial, maupun praktek-praktek intoleransi.


Merawat Toleransi Ditengah Intoleransi

Penyusun:
J Anto Veryanto Sitohang Ferry Wira Padang Heri Syahputra Carolina Simanjuntak

Tata letak: Jaring Desain sampul: Wulan

Cetakan Pertama, Agustus 2021 x + 140 hlm; 14,5 x 21 cm

ISBN : 978-602-97927-5-1


Penerbitan buku ini berkat kerjasama Penerbit Jaring, Aliansi Sumut Bersatu, dan The Asia Foundation


 

Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar